| No |
Nama |
Alamat |
Nomor Telepon |
Wilayah Pemasaran |
1 |
Ibu Yen Yen (My Snack) |
Jl. Wahab Tarru No.6, Makassar - Sulawesi Selatan |
0819-34454138 |
Makassar |
2 |
Bpk Nurahim (Aisha Snack) |
Perum Grama Puri Taman Sari Blok Blok A-4 No.01 Cibitung, Bekasi - Jawa Barat |
0815-84299854/021-88392521/021-23784171 |
Cibitung |
Persyaratan Menjadi Agen Eksklusif (AE)
- Memiliki ruang usaha yang digunakan sebagai toko dengan luas minimal 15 M2. Ruang usaha yang akan digunakan dapat dalam bentuk garasi mobil/rumah/ruko dengan kondisi tertutup atau terhalang dari sinar matahari atau udara panas atau kelembaban karena hujan.
- Berdomisili di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Untuk domisili di luar Jadetabek, tersedia keagenan eksklusif dengan format yang berbeda.
- Menyediakan ruang usaha yang bersih, rapih, dan layak untuk digunakan sebagai toko snack.
- Menyediakan minimal satu (1) meja dan kursi kasir.
- Menyediakan karyawan toko minimal satu (1) orang untuk menjalankan kegiatan operasional toko.
- Membayar uang jaminan sebesar Rp 5 juta. Uang jaminan ini akan dikembalikan pada saat kontrak keagenan eksklusif berakhir setelah dikurangi dengan biaya pemutusan kontrak dan biaya-biaya lainnya yang menjadi tanggung jawab Agen Eksklusif sesuai dengan klausul kontrak keagenan eksklusif.
Syarat & Ketentuan Umum Keagenan Eksklusif
- Agen Eksklusif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan toko Agen Eksklusif tanpa ada intervensi dari pemilik KRISPI SNACK.
- Pemilik KRISPI SNACK meminjamkan aset dalam bentuk etalase, mesin cash register, keranjang plastik, dan spanduk kepada Agen Eksklusif selama kontrak keagenan eksklusif berlaku.
- Pemilik KRISPI SNACK menitipkan sejumlah bungkus snack sebagai modal persediaan snack yang akan dijual di toko Agen Eksklusif.
- Agen Eksklusif bertanggung jawab untuk mengganti setiap kerugian akibat kerusakan atau kehilangan aset yang dipinjamkan.
- Agen Eksklusif bertanggung jawab untuk mengganti setiap kerugian akibat kerusakan atau kehilangan persediaan snack yang dititipkan.
- Seluruh aset yang dipinjamkan dan persediaan snack yang dititipkan akan ditarik oleh pemilik KRISPI SNACK dari toko Agen Eksklusif pada saat berakhirnya kontrak keagenan eksklusif.
- Jenis snack yang kurang laku dapat ditukar dengan jenis snack yang lain dan dilakukan bersamaan pada saat pengiriman snack ke Agen Eksklusif.
- Agen Eksklusif bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya gaji atau remunerasi karyawan toko dan biaya operasional toko lainnya.
- Agen Eksklusif wajib mematuhi harga jual grosir dan eceran yang ditetapkan oleh pemilik KRISPI SNACK.
- Agen Eksklusif wajib memenuhi target penjualan yang ditetapkan oleh pemilik KRISPI SNACK.
- Agen Eksklusif wajib memenuhi minimum pemesanan untuk pengisian persediaan snack di toko Agen Eksklusif.
- Setiap minggu, Agen Eksklusif wajib melaporkan jumlah snack yang terjual selama tujuh (7) hari sebelumnya kepada pemilik KRISPI SNACK baik melalui email atau SMS.
- Setiap minggu, Agen Eksklusif wajib menyetor pembayaran biaya modal snack yang terjual kepada pemilik KRISPI SNACK sesuai dengan laporan penjualan harian.
- Pemilik KRISPI SNACK berhak melakukan stock opname secara periodik di toko Agen Eksklusif untuk memastikan jumlah fisik persediaan snack sesuai dengan catatan penjualan dan persediaan snack yang dilaporkan oleh Agen Eksklusif.
- Nama Agen Eksklusif akan dicantumkan di toko online KRISPI SNACK selama kontrak keagenan eksklusif berlaku.
- Agen Eksklusif tidak berhak mengikuti program promosi yang rutin diselenggarakan oleh pemilik KRISPI SNACK.
- Pemilik KRISPI SNACK maupun Agen Eksklusif berhak memutuskan kontrak keagenan eksklusif kapanpun bilamana diinginkan tetapi harus ada pemberitahuan paling lambat tujuh (7) hari sebelumnya.
Harga Produk
Biaya modal (HPP) produk Krispi Reguler: Rp 2.000,-/bungkus
Harga jual grosir produk Krispi Reguler: Rp 2.250,-/bungkus (minimal 20 bungkus) (berlaku khusus untuk wilayah Jakarta)
Harga jual eceran produk Krispi Reguler: Rp 2.500,-/bungkus (< 20 bungkus) (berlaku khusus untuk wilayah Jakarta)
Target Penjualan
Bulan 1 – Bulan 3: minimal 5.000 bungkus
Bulan 4 – Bulan 6: minimal 7.500 bungkus
> Bulan 6: minimal 10.000 bungkus
Jika agen eksklusif gagal memenuhi target penjualan selama 2 bulan berturut-turut, maka pemilik KRISPI SNACK berhak melakukan pemutusan kontrak keagenan eksklusif dengan Agen Eksklusif.
Pemesanan Snack
Minimum jumlah pesanan untuk 1x pengiriman snack adalah 1.500 bungkus dimana Agen Eksklusif dimana ongkos kirim tergantung jarak antara toko KRISPISNACK dengan toko Agen Eksklusif.
Untuk tahap awal, pemilik KRISPI SNACK akan menitipkan modal snack sebanyak 1.500 bungkus dan kemudian akan bertambah maksimal 3.500 bungkus tergantung tingkat penjualan Agen Eksklusif.
Setoran Penjualan
Ilustrasi penghitungan biaya modal snack yang terjual adalah sebagai berikut.
Total Penjualan produk Krispi Reguler selama 1 minggu = 1.000 bungkus
Biaya modal snack yang terjual = 1.000 x 2.000 = 2.000.000
Biaya Pemutusan Kontrak
Agen Eksklusif dibebankan biaya pemutusan kontrak sebesar Rp 1 juta (untuk kondisi-kondisi khusus) dimana biaya tersebut akan memotong uang jaminan yang akan dikembalikan ke Agen Eksklusif.
Penutup
Pemilik KRISPI SNACK berhak menolak setiap permohonan keagenan eksklusif tanpa harus memberikan alasan penolakannya.
Pemilik KRISPI SNACK akan melakukan survei lapangan dan evaluasi profil calon eksklusif untuk menetapkan keputusan atas permohonan keagenan eksklusif yang diajukan.
|